Bab III Renja Dinas Bina Marga Kabupaten Grobogan 2014

Bab III

RENCANA KERJA DINAS BINA MARGA

3.1 Evaluasi Rencana Dinas Bina Marga

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan umum pembangunan daerah dalam RPJMD, dan disusun sesuai dengan prinsip pembangunan yang sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.

Selanjutnya dapat di download di sini.