PBG (perijinan bangunan Gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi)

 

Grobogan - Dinas PUPR Kab. Grobogan melalui bidang Cipta Karya berkomitmen dalam menjaga pelayanan perijinan terhadap publik secara terbuka dan transparan.

Melalui penerbitan Perijinan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dinas PUPR Kabupaten Grobogan memastikan setiap bangunan memenuhi aspek keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan , sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dokumentasi Pelaksanaan Sidang PBG SLF

Dokumentasi Pelaksanaan Sidang PBG dan SLF di Mall Pelayanan Publik

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan konsultasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi  (SLF) dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) pada loket DPUPR nomor 21 secara langsung.

Petugas kami siap memberikan informasi dan pendampingan terkait proses perizinan bangunan Gedung secara terbuka.

TEMPLATE TATA PERIJINAN PBG DAN SLF

Brosur PBG Cover 01

Brosur PBG 02

upload 3

Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Kamis (16/10/2025).

 

upload 1

Rakor Linsek kali ini membahas 3 (tiga) RDTR di Kabupaten Grobogan meliputi RDTR Kawasan Perkotaan Gubug, RDTR Kawasan Perkotaan Grobogan, dan RDTR Kawasan Perkotaan Wirosari, dimana 2 (dua) diantaranya merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kedungsepur, yaitu Kawasan Perkotaan Gubug dan Kawasan Perkotaan Grobogan.