PBG (perijinan bangunan Gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi)
Grobogan - Dinas PUPR Kab. Grobogan melalui bidang Cipta Karya berkomitmen dalam menjaga pelayanan perijinan terhadap publik secara terbuka dan transparan.
Melalui penerbitan Perijinan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dinas PUPR Kabupaten Grobogan memastikan setiap bangunan memenuhi aspek keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan , sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dokumentasi Pelaksanaan Sidang PBG dan SLF di Mall Pelayanan Publik
Bagi masyarakat yang memerlukan layanan konsultasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) pada loket DPUPR nomor 21 secara langsung.
Petugas kami siap memberikan informasi dan pendampingan terkait proses perizinan bangunan Gedung secara terbuka.
TEMPLATE TATA PERIJINAN PBG DAN SLF




